_
Pilih    Indonesia English
 Permintaan Keringanan Biaya Pendidikan
 Bursa Karir
 Download Brosur / Katalog
 Semua Literatur Bebas
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME
Tujuan Penyelenggaraan
Menaikkan Karir
PTS Google Map
Foto Kegiatan
Apa Keistimewaannya
Angkutan Kampus

Peraturan Perundang-undangan Mendukung Perkuliahan Lanjutan (Hybrid)

Penerimaan Mahasiswa/i
Biaya Pendidikan
Seleksi
Ringkasan Total

Program Studi

Layanan Umum
Kumpulan Web Kuliah Karyawan Kalimantan Barat
Kumpulan Web Perkuliahan Shift Kalimantan Barat
Kumpulan Web Semua PTS Kalimantan Barat
Kumpulan Web Kuliah Reguler Kalimantan Barat
Kumpulan Web Program S2 (Magister) Kalimantan Barat
 Tips & Trik Psikotes
 Beragam Perdebatan
 Pendaftaran Online
 Quran Online
 Buku Referensi
 Semua Pariwara

 Waktu Sholat




S1, D3, S2 - PROGRAM BLENDED
PERKULIAHAN LANJUTAN ☆ KALIMANTAN BARAT - KALBAR
Agar dapat kerja baru atau menaikkan karir, maka sebaiknya bergabung dgn PTS tersebut (klik disini)
Lihat juga :   ⍞ Perkuliahan Tanpa Uang   ⍞ Download Brosur   ⍞ Pendaftaran Online   ⍞ Pengajuan Beasiswa
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Perkuliahan Lanjutan ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Perkuliahan Lanjutan. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Perkuliahan Lanjutan, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Perkuliahan Lanjutan.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Perkuliahan Lanjutan   ☆   https://perkuliahan-lanjutan-kalimantan-barat.nomor.net   ☆   Kualitas Lulusan A
Informasi 17 Jam
Email :  Contact Us   silakan klik
   
HP/SMS : 081 1110 4826, 081 1110 4824     No. WhatsApp : 0811 1990 9028
_